Visi

“DESA PODOROTO MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH MAJU, JUJUR, ADIL DAN SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA”

1. Maju: Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan pengelolaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

2. Jujur: Pemerintahan yang mempunyai karakter dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus dalam menjalankan amanah.

3. Adil: Pemerintahan yang menerapkan sikap imparsial dan sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.

4. Sejahtera: Masyarakat dikatakan sejahtera apabila keadaan kesehatan, pendidikan, perekonomian masyarakat dapat terpenuhi sesuai standar hidup yang layak.

5. Berbudaya: Masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai yang disepakati dan tertanam dalam suatu masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, dan simbol-simbol dengan karakteristik tertentu sebagai acuan prilaku dan tanggapan atas apa yang akan atau sedang terjadi.

6. Berakhlak Mulia : Masyarakat yang mempunyai prilaku, sikap, perbuatan, adab dan santun santun dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran/syari'at agama.



Misi

Misi yang diemban untuk mewujudkan Visi di atas adalah:

1. Mewujudkan Pemerintahan Desa yang berkesejahteraan dan berwibawa yang didukung dengan sarana prasarana yang memadai.

2. Meningkatkan profesionalisme Aparatur Pemerintahan Desa yang disiplin, jujur, dan saling menghormati.

3. Meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat.

4. Mewujudkan sarana prasarana pendukung yang dibutuhkan masyarakat desa dalam semua bidang.

5. Meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan warga Desa

6. Mengoptimalkan seluruh potensi dan aset yang dimiliki Desa untuk menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

7. Meningkatkan kehidupan masyarakat desa yang dinamis dalam bidang keagamaan dan kebudayaan.

8. Turut serta mendukung dan melaksanakan program-program Pemerintah yang telah ditetapkan.